Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 9/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 39).

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang/aset daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Perubahan meliputi penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1 menambahkan definisi baru seperti Laboratorium Lingkungan dan Objek Retribusi. Pasal 2 mengubah jenis kekayaan daerah yang dapat dikenakan retribusi, termasuk penambahan gedung olahraga, alat-alat laboratorium lingkungan, dan jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 9 diubah untuk mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan. Tarif retribusi untuk alat-alat berat dan kendaraan dinas tidak termasuk biaya operator/sopir dan bahan bakar minyak. Tarif retribusi untuk Gedung Olah Raga Dharmasraya tidak termasuk biaya listrik, kecuali untuk ruang komersial. Besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)