di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 1/2023 · Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2023 · Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis bertujuan untuk memberikan panduan bagi lembaga kearsipan dalam melaksanakan autentikasi arsip statis. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Lembaga kearsipan yang terlibat meliputi ANRI, lembaga kearsipan provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi negeri. Ruang lingkup kebijakan mencakup pengujian autentisitas arsip statis, laboratorium pengujian, dan pembentukan tim penguji. Kebijakan ini mengatur kewajiban lembaga kearsipan untuk memastikan autentisitas arsip statis melalui metode pengujian fisik dan informasi arsip, serta prosedur pengajuan dan pemberian tanda autentik pada arsip hasil alih media. Selain itu, pembentukan tim penguji dengan struktur dan tugas yang jelas juga diatur untuk memastikan pelaksanaan pengujian yang efektif.