Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 3/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2014
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo. Perubahan tersebut terkait dengan susunan organisasi dinas, yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Koperasi dan UMKM (dengan Seksi UMKM dan Seksi Usaha Koperasi), Bidang Pengelolaan Pasar (dengan Seksi Sarana dan Prasarana Pasar serta Seksi Pengawasan dan Pemungutan Retribusi Pasar), Bidang Perindustrian (dengan Seksi Usaha Perindustrian serta Seksi Bimbingan Sarana dan Prasarana Industri), Bidang Perdagangan (dengan Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan serta Seksi Promosi dan Perlindungan Konsumen), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi dinas secara rinci tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)