Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 2/2010 · Perda Kota Singkawang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010Tanggal Penetapan:12 Mei 2010
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku12 Mei 2010
Tanggal Penetapan12 Mei 2010
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Singkawang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Singkawang, serta untuk mengelola administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria penduduk Kota Singkawang, yaitu memiliki identitas resmi dan pindah datang dengan surat pindah. 2. Hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk hak atas dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik. 3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui Instansi Pelaksana, yang meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan, dokumentasi, kerahasiaan data, serta verifikasi dan validasi data. 4. Prosedur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk peran Petugas Registrasi, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Ketua RT. 5. Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu mendaftarkan diri sendiri. 6. Ketentuan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. 7. Ketentuan mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, jenis dokumen, dan kewenangan penerbitan dokumen. 8. Ketentuan mengenai keadaan darurat dan luar biasa, serta sistem informasi administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Sepanjang belum terbentuknya UPTD tugas penerbitan akta diserahkan kepada pejabat pencatatan sipil di kecamatan.

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 3. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 4. Petugas atau Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda. 5. Sanksi administratif akan dilaksanakan setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.