Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi definisi Perangkat Daerah, susunan Perangkat Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tipologi berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang tepat fungsi dan ukuran, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan proporsional.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Perangkat Daerah, Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, UPT, Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Pasal 2 diubah untuk menetapkan susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Pasal 6 diubah untuk mengatur pembentukan UPT pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Pasal 6A dan 6B disisipkan untuk mengatur UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.