Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 2/2023 · Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.391.992.972.995,00 dan belanja sebesar Rp1.453.651.289.589,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(61.658.316.594,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp120.021.556.721,00 dan pengeluaran sebesar Rp26.249.998.915,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp93.771.557.806,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp32.113.241.212,00. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp3.549.036.872.161,09, kewajiban sebesar Rp40.665.384.484,10, dan ekuitas sebesar Rp3.508.371.487.676,99. Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp32.011.002.324,00. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp174.743.151.875,30. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp32.113.241.212,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.508.371.487.676,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)