Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.391.992.972.995,00 dan belanja sebesar Rp1.453.651.289.589,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(61.658.316.594,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp120.021.556.721,00 dan pengeluaran sebesar Rp26.249.998.915,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp93.771.557.806,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp32.113.241.212,00. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp3.549.036.872.161,09, kewajiban sebesar Rp40.665.384.484,10, dan ekuitas sebesar Rp3.508.371.487.676,99. Laporan arus kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp32.011.002.324,00. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp174.743.151.875,30. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp32.113.241.212,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.508.371.487.676,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota.