Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 4/2016 · Perda Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.244.291.477.443,50 dan belanja sebesar Rp. 1.238.160.101.966,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.131.375.477,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 196.727.628.724,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 42.383.997.096,00, dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 154.343.631.628,52.

Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.242.777.094.437,33, jumlah kewajiban sebesar Rp. 8.204.154.834,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.234.572.939.603,33. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 196.727.628.724,52 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 160.475.007.106,02.

Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)