di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sejalan dengan perubahan undang-undang dan dinamika pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pengelolaan yang terpadu di tingkat pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana strategis, zonasi, pengelolaan, dan aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan yang mencakup rencana strategis, zonasi, pengelolaan, dan aksi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip perencanaan yang mengintegrasikan berbagai sektor dan melibatkan masyarakat setempat.