Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 94.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 94.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Pegunungan

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 94.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 94.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 90.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan, data indikasi, sumber daya, dan cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Papua Pegunungan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan wilayah pertambangan agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan terkini serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Pegunungan yang mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara. Peta wilayah tersebut disediakan dalam bentuk cetak dan digital melalui sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. Wilayah Usaha Pertambangan yang ditetapkan menjadi dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis mineral dan batubara. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai kriteria yang berlaku. Selain itu, wilayah yang telah ditetapkan dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)