Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2021 · Permenkumham No. 4 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaStandar Layanan Bantuan Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang dalam mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan ini menetapkan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang meliputi layanan litigasi dan nonlitigasi. Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendapatkan anggaran dari sumber yang sah. Mereka juga berkewajiban memberikan pelatihan, menjalankan layanan sesuai ketentuan, dan menyelesaikan pengaduan. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, layanan yang berkelanjutan, dan perlindungan privasi, serta berkewajiban bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang jujur. Pengaduan dapat dilakukan jika hak-hak tidak terpenuhi, dan sanksi dapat dijatuhkan oleh Menteri terhadap pelanggaran penerapan Starla Bankum.

(-)

  • Pelanggaran atas penerapan Starla Bankum dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat.
  • Sanksi ringan berupa teguran lisan atau peringatan tertulis.
  • Sanksi sedang berupa pembatalan perjanjian, penghentian anggaran, atau pencabutan sementara identitas pelaksana.
  • Sanksi berat berupa pencabutan atau penurunan status akreditasi, atau pemberhentian keanggotaan pelaksana.