Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Cirebon melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan dan memperkokoh identitas budaya Cirebon dalam menghadapi perubahan zaman. Ketentuan substansial mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemajuan Kebudayaan, dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, sastra dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
- **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak berekspresi dan berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan, serta berkewajiban mendukung upaya tersebut dan memelihara keunikan budaya.
- **Kewajiban Perizinan:** Industri besar atau pihak asing yang memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin.
- **Pembentukan Lembaga:** DKKC dibentuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.