Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2025 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Cirebon melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan dan memperkokoh identitas budaya Cirebon dalam menghadapi perubahan zaman. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemajuan Kebudayaan, dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, sastra dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. - **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak berekspresi dan berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan, serta berkewajiban mendukung upaya tersebut dan memelihara keunikan budaya. - **Kewajiban Perizinan:** Industri besar atau pihak asing yang memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin. - **Pembentukan Lembaga:** DKKC dibentuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

1. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan DKKC yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 003.1/Kep.44-Disbudpar/2023 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2022-2027 dialihkan menjadi Dewan Kebudayaan Kabupaten Cirebon sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas dengan melibatkan DKKС.

Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 73 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.