Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 5/2015 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir bertujuan untuk menata dan menertibkan pengelolaan parkir di kota Samarinda agar lebih bertanggung jawab dan memiliki kejelasan identitas, mengingat parkir memiliki nilai pendapatan dan menyangkut kepentingan publik. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum, dan perlindungan konsumen parkir.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan parkir yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kawasan dan lokasi parkir dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, keamanan pengguna parkir, dan kelestarian lingkungan. Standarisasi pengelolaan parkir juga diatur untuk menghindari keresahan masyarakat.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Penugasan Juru Parkir oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk mengelola parkir di tepi jalan umum.
  2. Persyaratan pembangunan Tempat Khusus Parkir yang harus menjamin keselamatan lalu lintas dan memenuhi persyaratan konstruksi.
  3. Kewajiban bagi penyelenggara Tempat Khusus Parkir Swasta untuk memiliki izin dan bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban.
  4. Pengaturan mengenai perizinan pengelolaan parkir, termasuk persyaratan dan jangka waktu izin.
  5. Penetapan zona atau kawasan parkir oleh Pemerintah Daerah.
  6. Penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan, termasuk penguncian ban, pencabutan pentil, dan penderekan.
  7. Tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.
  8. Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan pengelolaan parkir sesuai ketentuan, memberikan pelatihan kepada juru parkir, dan melayani konsumen secara profesional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22, Pasal 38 ayat (3) dan (4), dan Pasal 52 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.