Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 8/2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanSelong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 2, 4, dan 5, serta penyisipan angka 1a, 3a, 17a, dan 17b pada pasal yang sama. Selain itu, dilakukan penyisipan huruf f1 pada Pasal 2, yang mengatur jenis pajak daerah. Peraturan ini juga menambahkan Bagian Ketujuh A tentang Pajak Parkir, yang mencakup Pasal 46A hingga 46G, mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan masa pajak parkir. Selanjutnya, dilakukan penyisipan huruf e1 pada Pasal 61 ayat (3) yang mengatur jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Terakhir, Pasal 90 diubah untuk menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab secara teknis dan administratif atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir pajak parkir sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

(-)

(-)