Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 10/2011 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2001 Nomor 3 Seri A Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pajak parkir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian untuk penyelenggara parkir oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah tempat parkir diselenggarakan. Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi sebagai bukti pembayaran. 4. **Kewajiban Perpajakan:** Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Walikota atau Pejabat dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), dan SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu tertentu. 5. **Pembayaran dan Penagihan:** Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya. 6. **Keringanan dan Pembebasan Pajak:** Walikota dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak untuk kepentingan daerah atau dalam hal Force Majeur.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kota Semarang Tahun 2001 Nomor 3 Seri A Nomor 3) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Walikota dapat menutup dan mencabut ijin usaha bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut, dengan sengaja memungut pajak tanpa nota pembayaran yang sah, atau menolak pemeriksaan.