di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 2/2017 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kode Etik Pegawai Bakamla dirancang untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas pegawai serta menghindari benturan kepentingan dan penyimpangan. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur etika kepribadian, sesama pegawai, hubungan dengan masyarakat, kelembagaan, dan kenegaraan. Pegawai Bakamla terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Kepolisian yang ditugaskan. Kode Etik Pegawai mencakup kewajiban untuk menjaga martabat, melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Pegawai dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga dan harus menjaga kerahasiaan informasi negara.