Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 2/2017 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaKode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kode Etik Pegawai Bakamla dirancang untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas pegawai serta menghindari benturan kepentingan dan penyimpangan. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas pegawai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur etika kepribadian, sesama pegawai, hubungan dengan masyarakat, kelembagaan, dan kenegaraan. Pegawai Bakamla terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Kepolisian yang ditugaskan. Kode Etik Pegawai mencakup kewajiban untuk menjaga martabat, melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Pegawai dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga dan harus menjaga kerahasiaan informasi negara.

(-)

  1. Pegawai yang melanggar kode etik dikenakan sanksi moral dan administratif sesuai tingkat pelanggaran: ringan, sedang, atau berat.
  2. Pelanggaran ringan meliputi teguran lisan dan tertulis.
  3. Pelanggaran sedang meliputi penundaan kenaikan gaji dan pangkat, serta penurunan pangkat.
  4. Pelanggaran berat meliputi penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.