Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Latar belakangnya adalah bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, serta berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari SPM Desa adalah untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan SPM Desa oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa.
- Jenis pelayanan yang termasuk dalam SPM Desa, antara lain: penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, dan pengaduan masyarakat.
- Tata cara penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, serta pemberian surat keterangan.
- Penyederhanaan pelayanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Pengaduan masyarakat sebagai sarana umpan balik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi, dan Perangkat Desa lainnya.
- Pembentukan tim teknis penyelenggaraan SPM Desa oleh Bupati/Wali Kota.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPM Desa.
- Pendanaan SPM Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM Desa dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Camat.