Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juni 2009
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah daerah selaku penyerta modal memiliki hak suara dalam rapat umum perusahaan daerah. Pembagian keuntungan dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan setelah dikurangi pajak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima. Keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Daerah yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati. Penunjukan pejabat tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)