di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan Daerah bertujuan untuk mendukung perwujudan Ketahanan Pangan nasional, meningkatkan kemampuan Produksi Pangan secara mandiri, menjamin Ketersediaan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, memfasilitasi akses Pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, meningkatkan Ketahanan Pangan masyarakat rawan Pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan yang dihasilkan Daerah, menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, dan melindungi Petani dalam rangka produktifitas dan stabilitas harga.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah, termasuk penetapan Kawasan Konservasi Sumber Daya Air dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penyediaan prasarana dan sarana produksi, pengaturan Cadangan Pangan, peningkatan Produksi Pangan, percepatan penganekaragaman konsumsi Pangan, pengendalian Distribusi Pangan, penentuan harga minimum Pangan lokal, pelaksanaan target konsumsi Pangan perkapita, dan penstabilan harga Pangan. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Ketahanan Pangan Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah meliputi Produksi Pangan, Ketersediaan Pangan, Distribusi Pangan, stabilitas harga Pangan, penganekaragaman konsumsi Pangan, Keamanan Pangan, mutu dan Gizi Pangan, pencegahan dan penanggulangan Masalah Pangan, koordinasi dan sinkronisasi, kerjasama, pengembangan sumberdaya manusia, sistem informasi Pangan, insentif dan disinsentif, dan peran masyarakat. Pemerintah Daerah mengelola cadangan Pangan dan melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.