Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2021 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku13 Desember 2021
Tanggal Penetapan13 Desember 2021
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 94)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan penataan parkir, menjamin ketertiban terkait masalah perparkiran, dan mengefektifkan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan parkir insidental. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada definisi-definisi terkait perparkiran, penyelenggaraan parkir oleh Pemerintah Daerah, fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, tempat khusus parkir, dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggara fasilitas parkir yang meliputi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan swasta. Selain itu, diatur pula mengenai hak bagi hasil dari pendapatan retribusi parkir bagi pengelola fasilitas parkir, kewajiban pendaftaran juru parkir, serta kewajiban dan larangan bagi juru parkir. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap orang, badan, dan Pemerintah Kalurahan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk memiliki izin, serta kewajiban pemilik izin dan sanksi administrasi yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai larangan melakukan kegiatan atau usaha parkir di tempat-tempat tertentu dan sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran larangan tersebut. Izin parkir juga dapat dicabut dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Setiap pemilik izin yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin, dan/atau penutupan fasilitas parkir. 3. Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan atau usaha parkir di tempat yang dilarang, dikenai tindakan penertiban dan dapat dilanjutkan dengan pengenaan sanksi administratif.