Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1963 tentang Pemberhentian M. Wijono dan R. Satrijo Dari Jabatan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Dan Pengangkatan Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1963 · Keppres No. 100 Tahun 1963 · Keppres Nomor 100 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian M. Wijono dan R. Satrijo Dari Jabatan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Dan Pengangkatan Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mengangkat Saudara MOCHAMAD WIJONO sebagai Kepala Daerah tingkat I Djawa Timur dan Saudara dr. R. SATRIJO SASTRODIREDJO sebagai Wakil Kepala Daerah tingkat I Djawa Timur. Pengangkatan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 4 tahun 1959. Sebagai konsekuensi dari pengangkatan ini, keduanya diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya dan diberikan tanda penghargaan berupa uang. Keputusan ini juga menetapkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi keduanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keputusan ini membebaskan MOCHAMAD WIJONO dari tugas militernya dan dr. R. SATRIJO SASTRODIREDJO dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri selama menjalankan kewajiban negara.

(-)

(-)