Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2019 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:20 September 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan20 September 2019
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjadikannya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Perusahaan ini bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum dan pengelolaan limbah yang bermutu, memperoleh laba berdasarkan prinsip ekonomi dan sosial, serta meningkatkan peran BUMD dalam memenuhi hak rakyat atas air minum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar perusahaan adalah keseluruhan modal dan aset yang dimiliki PDAM Tirta Muaro, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah selaku Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang logo, kedudukan, lingkup usaha, tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, kerjasama, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, komite audit, tarif, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, dana pensiun, asosiasi, pembinaan, dan penilaian tingkat kesehatan.

1. Periodesasi jabatan dewan pengawas dan direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. 3. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. 4. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo. 5. Seluruh Keputusan Direksi dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, sampai ditetapkan keputusan direksi dan peraturan yang baru. 6. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo sampai masa perjanjian kerjasama berakhir. 7. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo.

(-)