Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjadikannya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Perusahaan ini bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum dan pengelolaan limbah yang bermutu, memperoleh laba berdasarkan prinsip ekonomi dan sosial, serta meningkatkan peran BUMD dalam memenuhi hak rakyat atas air minum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Modal dasar perusahaan adalah keseluruhan modal dan aset yang dimiliki PDAM Tirta Muaro, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah selaku Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang logo, kedudukan, lingkup usaha, tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, kerjasama, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, komite audit, tarif, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, dana pensiun, asosiasi, pembinaan, dan penilaian tingkat kesehatan.