Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 1/2016 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah terkait Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah (SPPPD).

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, dan terpadu, serta untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan Pasal 14 mengenai penetapan RPJMD dan Renstra SKPD, penyisipan Pasal 15A dan 15B mengenai penyusunan rancangan awal RKPD dan rancangan RKPD, perubahan Pasal 16 mengenai jadwal Musrenbang, perubahan Pasal 22 mengenai pembahasan prioritas program dan kegiatan SKPD, perubahan Pasal 25 mengenai penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, perubahan Pasal 26 mengenai penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, perubahan penjelasan Pasal 8 ayat (3), dan penyisipan penjelasan Pasal 15A dan 15B.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyempurnakan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Pandeglang.

(-)

(-)