Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2011 · Keppres No. 1 Tahun 2011 · Keppres Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2011Tanggal Penetapan:23 Januari 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2011
Tanggal Penetapan23 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke India dan Davos, Swiss, dari tanggal 24 hingga 30 Januari 2011. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Penugasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang penugasan Wakil Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri.

(-)

(-)