Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 11/2010 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanPandeglang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR), 7 (tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK), dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan deviden atau laba yang diperolehnya guna menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang atau barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang kepada:

  1. PT. Bank Jabar Banten, sebesar Rp. 26.304.600.000,-
  2. 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan 7 (tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK), sebesar Rp. 9.900.000.000,-
  3. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pandeglang, sebesar Rp. 17.296.271.315,-

Seluruh penyertaan modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Jabar Banten dianggarkan hanya sampai dengan tahun 2010, sedangkan untuk PD.BPR, PD.PK, dan PDAM dianggarkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah yang menerima penyertaan modal daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun atau paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. Pembagian laba/deviden dilaksanakan setelah mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau laporan Tim Audit Independen yang sah.

1. Penyertaan modal daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. 2. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyertaan modal daerah tetap berlaku dan dianggap sah.

1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian penyertaan modalnya sampai laporan diterima oleh pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.