Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku26 Agustus 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022. APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan dari semula Rp1.792.017.188.448,00 menjadi Rp2.137.501.813.739,00, dengan rincian:

  1. Pendapatan Daerah bertambah dari Rp1.657.017.188.448,00 menjadi Rp2.031.080.856.341,00.
  2. Belanja Daerah bertambah dari Rp1.792.017.188.448,00 menjadi Rp2.137.501.813.739,00.
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp106.420.957.398,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)