Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022 tentang Teknls Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 6/2022 · Perda Kabupaten Solok No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:20 April 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTeknls Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan20 April 2022
Tempat PenetapanArosuka

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

  • Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas: PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK.
  • Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas:
    • Bupati dan Wakil Bupati: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    • PNS dan PPPK: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
    • CPNS: 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
    • Pimpinan dan Anggota DPRD: akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan.
  • Waktu Pembayaran: THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya (bulan April 2022). Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022.
  • Ketentuan Lain: THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah daerah.
  • Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)