Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 7/2019 · Peraturan BKKBN No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:22 November 2019
Standar & Pedoman TeknisProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 249/PER/B2/2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. 2. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 249/PER/B2/2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan Badan ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 dan menyesuaikan kelas jabatan berdasarkan evaluasi jabatan serta persetujuan Menteri PANRB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BKKBN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, pratama), jabatan administrasi (administrator, pengawas, pelaksana), dan jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan). 2. Penetapan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 3. Lampiran yang merinci jabatan dan kelas jabatan untuk berbagai tingkatan di BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN Provinsi, serta jabatan fungsional dan pelaksana. 4. Penggunaan kelas jabatan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai.

(-)

(-)