Peraturan Badan ini menetapkan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 dan menyesuaikan kelas jabatan berdasarkan evaluasi jabatan serta persetujuan Menteri PANRB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BKKBN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (utama, madya, pratama), jabatan administrasi (administrator, pengawas, pelaksana), dan jabatan fungsional (keahlian dan keterampilan).
2. Penetapan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3. Lampiran yang merinci jabatan dan kelas jabatan untuk berbagai tingkatan di BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN Provinsi, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
4. Penggunaan kelas jabatan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai.