Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan

Juga dikenal sebagai: Permensos 8/2017 · Permensos No. 8 Tahun 2017 · Permensos Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Juli 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah ketentuan Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan. Perubahan ini terkait dengan alokasi dan penggunaan bantuan KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang diberikan kepada kelompok usaha bersama dalam Program Keluarga Harapan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan teknologi dan perubahan kondisi dalam pelaksanaan bantuan pengembangan sarana usaha melalui elektronik Warung Gotong Royong KUBE PKH.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan KUBE senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dialokasikan untuk modal usaha dan modal kerja.
  • Prosentase alokasi adalah 25% untuk modal usaha dan 75% untuk modal kerja.
  • Modal usaha digunakan untuk pembelian bahan pangan pokok.
  • Modal kerja dapat digunakan untuk pembelian listrik (kapasitas 900 watt), timbangan barang, mesin pengemas hampa udara, lemari pendingin, dan/atau alat pengangkut barang.
  • Sisa dana dari pembelian modal kerja harus dimanfaatkan untuk modal usaha.

(-)

(-)