Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku26 Januari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan penataan organisasi dan kelembagaan pelaksana urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Perubahan meliputi pembentukan dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan bangsa, kewaspadaan nasional, kerjasama intelijen, politik dalam negeri dan pembinaan Ormas serta melaksanakan ketatausahaan Kantor.

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Bangsa (dengan Sub Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, serta Ketahanan Bangsa), Bidang Kewaspadaan dan Kerjasama Intelijen (dengan Sub Bidang Fasilitasi Penanganan Konflik dan Pengawasan Lembaga / Orang Asing, serta Kerjasama Intelijen), Bidang Politik Dalam Negeri dan Pembinaan Ormas (dengan Sub Bidang Politik Dalam Negeri, serta Pembinaan Ormas), dan Jabatan Fungsional.

Pasal 32A Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka: a. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung; b. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung dan c. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung, dinyatakan masih berlaku.

(-)