di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan penataan organisasi dan kelembagaan pelaksana urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
Perubahan meliputi pembentukan dan susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan bangsa, kewaspadaan nasional, kerjasama intelijen, politik dalam negeri dan pembinaan Ormas serta melaksanakan ketatausahaan Kantor.
Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Bangsa (dengan Sub Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, serta Ketahanan Bangsa), Bidang Kewaspadaan dan Kerjasama Intelijen (dengan Sub Bidang Fasilitasi Penanganan Konflik dan Pengawasan Lembaga / Orang Asing, serta Kerjasama Intelijen), Bidang Politik Dalam Negeri dan Pembinaan Ormas (dengan Sub Bidang Politik Dalam Negeri, serta Pembinaan Ormas), dan Jabatan Fungsional.