Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2013 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Mei 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Mei 2013
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan ternak sapi dan kerbau betina produktif di Provinsi Bengkulu. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian dan ketersediaan sumber daya genetik ternak serta mencegah penurunan populasi ternak sapi dan kerbau betina produktif. Pengendalian ini dilakukan untuk memperkuat fondasi budidaya ternak melalui ketersediaan bibit ternak yang berkualitas secara mandiri dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identifikasi status reproduksi ternak sapi dan kerbau betina untuk membedakan antara ternak produktif dan tidak produktif.
  2. Usaha pengendalian pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif melalui sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan intensifikasi pemeriksaan.
  3. Larangan pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian penyakit hewan, dengan syarat-syarat tertentu.
  4. Penjaringan sapi dan kerbau betina produktif untuk dijadikan sumber bibit.
  5. Pengendalian lalu lintas ternak sapi dan kerbau betina produktif keluar dari Provinsi Bengkulu dengan persyaratan yang ketat.

Peraturan ini juga mengatur tentang kesejahteraan hewan, identifikasi dan sertifikasi sapi dan kerbau betina produktif, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, koordinasi dan kerjasama antar daerah, peran serta masyarakat, serta pembiayaan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pemerintahan Daerah melakukan sosialisasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 23 dan Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 24 di atas mulai berlaku efektif pada tanggal 1 September 2014.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) dipidana sesuai dengan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.