Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN,PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,OBAT-OBATAN TERLARANG PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF LAINNYA (NAFZA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 11/2005 · Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2005Tanggal Penetapan:24 Maret 2005
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN,PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,OBAT-OBATAN TERLARANG PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF LAINNYA (NAFZA)
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku28 Maret 2005
Tanggal Penetapan24 Maret 2005
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2005 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, psikotropika, dan zat aditif lainnya (NAFZA) di wilayah Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah dampak negatif dari globalisasi dan lalu lintas yang lancar, yang menyebabkan meluasnya peredaran NAFZA dan meningkatkan kriminalitas, sehingga diperlukan upaya perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.

Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak dalam pencegahan penyalahgunaan NAFZA. Pengusaha/pemilik/pengelola tempat pemondokan, asrama, rumah susun wajib melaporkan penghuni, memasang pengumuman larangan narkoba, meminta surat pernyataan dari penghuni, dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Pengusaha tempat hiburan wajib menjamin tidak ada kegiatan penyalahgunaan narkoba, memasang pengumuman larangan, dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan. Pengusaha hotel/penginapan dan restoran wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjamin tidak ada penyalahgunaan narkoba, memasang pengumuman larangan, dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan.

Pemilik/pengelola lembaga pendidikan wajib mengatur dan mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, berkoordinasi dengan orang tua/wali siswa dan pihak berwajib, serta menindak siswa yang menyalahgunakan narkoba. Jika tenaga pendidik, karyawan, atau siswa/mahasiswa terlibat penyalahgunaan narkoba dan dinyatakan bersalah, lembaga pendidikan wajib menghentikan sementara aktivitas pelaku. Pemilik/pengelola lembaga atau perusahaan wajib mengawasi lingkungan kerja agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, membuat peraturan resmi tentang pengawasan, dan menjamin karyawan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan bertanggung jawab terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya dan wajib melaporkan kepada pihak berwajib.

Pemerintah Daerah membentuk Tim yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan NAFZA. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan kepada lembaga yang melaksanakan rehabilitasi dan pengobatan terhadap penyalahgunaan Narkoba.

(-)

1. Pengusaha/pemilik/pengelola/penanggung jawab yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 9 dikenakan ancaman pidana dan sanksi administratif. 3. Pengusaha/pemilik/pengelola tempat pemondokan, asrama, hotel, restoran, lembaga pendidikan, tempat hiburan yang melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6 dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.