Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan usaha industri agar sesuai dengan lingkupnya dan mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif, serta menjamin pemenuhan barang dan jasa secara tertib dan dengan persaingan sehat. Kewenangan pemberian izin ini diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Ketentuan substansial mencakup:
- Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan perusahaan industri dengan investasi antara Rp 200.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- wajib memiliki IUI. Industri kecil dengan investasi antara Rp 5.000.000,- hingga Rp 200.000.000,- wajib memiliki TDI. Industri kecil dengan investasi di bawah Rp 5.000.000,- tidak wajib memiliki TDI, kecuali atas permohonan sendiri.
- Pemberian IUI dapat dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip, terutama bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri atau berbatasan dengan hutan lindung. Persetujuan prinsip diperlukan untuk persiapan dan pembangunan, tetapi bukan izin untuk produksi komersial.
- Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip harus memenuhi persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, Izin Gangguan (HO), AMDAL/UKL-UPL, menyelesaikan pembangunan pabrik, dan mendapatkan penetapan nilai kapasitas produksi.
- Setiap perusahaan yang akan melakukan perluasan industri wajib memiliki izin perluasan. Dispensasi masa transisi peningkatan kapasitas produksi diberikan maksimal 30% dari kapasitas sebelumnya selama 6 bulan sejak pengajuan perluasan.
- Pemegang izin IUI, TDI, dan Izin Perluasan wajib menyampaikan informasi industri berupa laporan kapasitas produksi dan pemeliharaan lingkungan setiap tahun.
- Pemegang izin juga berkewajiban melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan, serta melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan kerja.