Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 12/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Industri dan Retribusinya (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan usaha industri agar sesuai dengan lingkupnya dan mendorong pertumbuhan iklim usaha yang kondusif, serta menjamin pemenuhan barang dan jasa secara tertib dan dengan persaingan sehat. Kewenangan pemberian izin ini diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan perusahaan industri dengan investasi antara Rp 200.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- wajib memiliki IUI. Industri kecil dengan investasi antara Rp 5.000.000,- hingga Rp 200.000.000,- wajib memiliki TDI. Industri kecil dengan investasi di bawah Rp 5.000.000,- tidak wajib memiliki TDI, kecuali atas permohonan sendiri.
  2. Pemberian IUI dapat dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip, terutama bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri atau berbatasan dengan hutan lindung. Persetujuan prinsip diperlukan untuk persiapan dan pembangunan, tetapi bukan izin untuk produksi komersial.
  3. Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip harus memenuhi persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi, Izin Gangguan (HO), AMDAL/UKL-UPL, menyelesaikan pembangunan pabrik, dan mendapatkan penetapan nilai kapasitas produksi.
  4. Setiap perusahaan yang akan melakukan perluasan industri wajib memiliki izin perluasan. Dispensasi masa transisi peningkatan kapasitas produksi diberikan maksimal 30% dari kapasitas sebelumnya selama 6 bulan sejak pengajuan perluasan.
  5. Pemegang izin IUI, TDI, dan Izin Perluasan wajib menyampaikan informasi industri berupa laporan kapasitas produksi dan pemeliharaan lingkungan setiap tahun.
  6. Pemegang izin juga berkewajiban melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan lingkungan, serta melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan kerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua perusahaan industri yang sebelum ditetapkan pemekaran dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara keberadaan perusahaannya dibawah administratif Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam waktu 1 tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini sudah wajib memegang IUI/TDI berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau pemilik/pengurus/penanggung jawab usaha industri yang tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan kegiatan usahanya dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.