Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 26/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan terkini terkait penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi terkait penatausahaan kayu rakyat, hutan hak, kawasan hutan, lahan masyarakat, kayu rakyat, IPKR, SKSKB Cap KR, SKAU, Nota Penjualan, FA-KO, P2SKSKB-KR, P2SKAU, badan usaha, koperasi, perorangan, timber cruising, LHP-KR, P2LHP-KR, PLHP-KR, TPn, TPK Antara, Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Penerbit FA-KO, Retribusi Izin, Iuran Produksi Hasil Hutan, Provinsi, Kabupaten, Bupati, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten, dan Desa.
  2. Retribusi Izin dan Iuran Produksi: Pengenaan biaya retribusi izin sebagai kompensasi jasa pelayanan dan pemberian izin kepada perorangan, koperasi, atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Pengenaan iuran produksi sebagai kompensasi pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat.
  3. Persyaratan Kepemilikan Hutan Hak: Pembuktian kepemilikan hutan hak atau lahan masyarakat dengan alas hak yang sah.
  4. Persetujuan Bupati: Kepala Dinas Kabupaten dapat memberikan izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
  5. Masa Berlaku Izin: Masa berlaku izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat diberikan minimal 6 bulan atau selama-lamanya 12 bulan, tergantung dari kapasitas produksi perizinan.
  6. Laporan Hasil Penebangan Kayu Rakyat (LHP-KR): Kewajiban pemilik izin untuk melakukan pencatatan dan pengukuran guna pembuatan LHP-KR.
  7. Dokumen Angkutan Kayu Rakyat: Pengangkutan kayu rakyat dari lokasi perizinan wajib disertai dengan dokumen angkutan kayu rakyat yang sah.
  8. Tarif Retribusi Izin dan Iuran Produksi: Tingkat pengukuran biaya retribusi izin dan iuran produksi diukur berdasarkan pada jumlah keseluruhan batang per jenis pohon yang akan dimanfaatkan/dipungut dikalikan persentase tertentu dari harga jual pasaran kayu bulat per meter kubik.
  9. PSDH/DR: Pengenaan PSDH/DR terhadap kayu bulat rakyat yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan.
  10. Pembinaan dan Pengendalian: Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan kayu yang berasal dari hutan hak dan atau lahan masyarakat.
  11. Stock Opname: Dilakukan stock opname untuk mengetahui kebenaran penebangan/pemungutan, pemerimaan, pengolahan, pemasaran/penjualan/pengangkutan dan persediaan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat.

(-)

1. Apabila pemegang izin tidak membuat dan menyampaikan LMKB dan atau LMKO sebagaimana dimaksud Pasal 13.j dan Pasal 13.l akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pelayanan dokumen angkutan. 2. Terhadap pelanggaran yang bersifat administrasi dalam pengangkutan kayu rakyat, misalnya volume fisik lebih besar dari dokumen atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan dan sebagainya, maka sepanjang asal-usul kayu dapat dibuktikan keabsahannya akan dikenakan sangksi adminstrasi yang bersifat pembinaan 3. Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi izin dan iuran produksi hasil hutan sampai habisnya masa berlaku izin maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 10 (sepuluh) kali jumlah kewajiban pembayaran terhutang dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 4. Terhadap volume fisik lebih besar dari dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 38, maka terhadap kelebihan volume fisik tersebut akan dikenakan denda administrasi sebesar 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi izin dan iuran produksi hasil hutan. 5. Terhadap target produksi berdasarkan izin melebihi batas toleransi 5 % setelah dilakukan stock opname sebagaimana dimaksud pada Pasal 35.a ayat (1), maka terhadap kelebihan target produksi tersebut akan dikenakan denda administrasi sebesar 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi izin dan iuran produksi hasil hutan.