Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 13/2007 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2007Tanggal Penetapan:24 Maret 2007
Statuta KelembagaanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Maret 2007
Tanggal Penetapan24 Maret 2007
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2001 Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 2. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra kerja dalam memberdayakan masyarakat Desa. Tugas tersebut meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. 3. Lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat, penanam rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa masyarakat, pemberdayaan keluarga, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. 4. Lembaga kemasyarakatan memiliki kewajiban membina kerukunan hidup, melaksanakan keputusan musyawarah, melaporkan hal-hal yang terjadi di masyarakat, ikut serta meningkatkan kesejahteraan warga, dan membantu merencanakan serta melaksanakan pembangunan di desa. 5. Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Lembaga Kemasyarakatan yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)