Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1968 tentang Penambahan Delegasi Indonesia Dalam Sidang Tahunan Board Of Governors Asian Development Bank

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1968 · Keppres No. 131 Tahun 1968 · Keppres Nomor 131 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Delegasi Indonesia Dalam Sidang Tahunan Board Of Governors Asian Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1968 bertujuan untuk menambah susunan Delegasi Pemerintah R.I. ke Manila dalam rangka menghadiri Sidang Tahunan Board of Governors Asian Development Bank. Penambahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 118 Tahun 1968. Dalam keputusan ini, Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, Ketua BAPPENAS, ditugaskan sebagai anggota Delegasi dengan ketentuan bahwa beliau akan tiba di Manila dari Kamboja. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 1968.

(-)

(-)