Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2020 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanBontang

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkualitas, beriman, dan bertakwa, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan.
  2. Jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan formal dan nonformal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Prosedur penerimaan peserta didik baru.
  4. Persyaratan dan tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
  5. Pengelolaan satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  6. Kurikulum muatan lokal yang wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
  7. Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
  8. Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk persyaratan dan hak-hak mereka.
  9. Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.
  10. Standar sarana dan prasarana pendidikan.
  11. Pengembangan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  12. Penjaminan mutu pendidikan.
  13. Peran serta masyarakat, Dewan Pendidikan Daerah, dan Komite Sekolah.
  14. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan.
  15. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemberian ijazah dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

(-)

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang, kelompok, organisasi, badan hukum atau penyelenggara Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 90 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.