Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT. Hotel Indonesia Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1968 · Keppres No. 11 Tahun 1968 · Keppres Nomor 11 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1968Tanggal Penetapan:17 Januari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT. Hotel Indonesia Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1968
Tanggal Penetapan17 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan saham-saham Negara dalam P.T. Hotel Indonesia Internasional dan menunjuk Departemen-departemen serta Lembaga-lembaga sebagai wakil Pemerintah dalam Dewan Komisaris. Ketua Lembaga Pariwisata Nasional ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Komisaris, sementara anggota lainnya berasal dari Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan, dan Bank Sentral. Penunjukan anggota dilakukan melalui Keputusan Menteri terkait. Anggota Dewan Komisaris memiliki hak dan kewajiban sesuai Anggaran Dasar P.T. Hotel Indonesia Internasional dan wajib menyampaikan laporan kuartalan dan tahunan serta saran untuk kemajuan usaha kepada Pemerintah.

(-)

(-)