Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) untuk tahun anggaran 2015-2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas permodalan Bank Kalsel dan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan potensi PAD dengan prinsip profit oriented.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel hingga tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 38.763.750.000,-
  2. Penambahan penyertaan modal pada tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp. 30.000.000.000,- yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD/Perubahan APBD tahun 2015 dan 2016.
  3. Bank Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 5 hari kerja setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia atas realisasi penyertaan modal.
  4. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.
  5. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalsel. Tim ini berkedudukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)