Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 11/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan. Kebijakan ini mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, penanganan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat terkait kebakaran.

Ketentuan Substansial:

Pencegahan: Melarang pembakaran hutan, lahan, dan/atau bangunan tanpa izin. Masyarakat wajib siaga dan melapor jika ada potensi kebakaran. Pemegang izin usaha perkebunan dan pemilik lahan bertanggung jawab menjaga lahan dari kebakaran dan mengelola biomas sisa pembukaan lahan.

Penanggulangan: Camat dapat memerintahkan penanggulangan kebakaran di wilayahnya. Kepala Desa wajib melaporkan kejadian kebakaran kepada Camat, yang kemudian melapor kepada Bupati. Bupati dapat meminta bantuan dari daerah lain atau pemerintah pusat.

Penanganan: Identifikasi penyebab kebakaran dan tingkat kerusakan dilakukan bertahap dari tingkat desa hingga kabupaten. Bupati melakukan rehabilitasi area bekas kebakaran.

Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan tindakan terhadap pelanggaran terkait kebakaran.

Pemberdayaan: Meningkatkan peran serta masyarakat dan perusahaan dalam pengendalian kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur potensi bahaya kebakaran berdasarkan jenis bangunan, kendaraan, bahan berbahaya, hutan, dan lahan. Kewajiban pemilik bangunan, kendaraan, dan pengelola lahan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran juga diatur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35, Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan izin, atau penutupan bangunan.