Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 129/2024 · PERPRES No. 129 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 129 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan ini dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)