Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2016 · Permenhub No. 2 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2016Tanggal Penetapan:7 Januari 2016
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Dasar, Tarif Batas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku11 Januari 2016
Tanggal Penetapan07 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 31 Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan harga eceran bahan bakar tertentu yang berlaku saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah untuk angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi. Tarif dasar ditetapkan per penumpang kilometer dengan tarif berbeda untuk Wilayah I dan Wilayah II. Selain itu, peraturan ini mengatur kemungkinan evaluasi tarif jika terjadi perubahan biaya pokok lebih dari 20%, serta pengawasan pelaksanaan peraturan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Biaya tambahan di luar tarif yang ditentukan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Perhubungan.

(-)

1. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembekuan izin angkutan antarkota antarprovinsi.

2. Pembekuan izin dilakukan melalui tahapan peringatan I, II, dan III dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari.