Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 12/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi izin penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM). Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan penimbunan dan penyimpanan BBM di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan pemberian izin penimbunan dan penyimpanan BBM berada pada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2. Izin dapat diberikan kepada berbagai pihak, termasuk perusahaan negara/daerah, perusahaan dengan modal bersama, koperasi, perorangan WNI, dan perusahaan penanaman modal asing/dalam negeri. 3. Tata cara pengajuan permohonan izin, syarat-syarat, bentuk, isi, dan sifat izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4. Izin berlaku tidak terbatas, namun wajib didaftar ulang setiap tahun. 5. Retribusi dikenakan pada setiap penerbitan izin dan daftar ulang, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jumlah penimbunan dan penyimpanan BBM (besar, sedang, kecil). 6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Batu Bara. Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian terhadap ketentuan retribusi, misalnya untuk kilang pengolahan milik Pertamina, bangunan untuk kerajinan yang menggunakan BBM sebagai alat pembantu, dan persediaan yang disimpan oleh Departemen Pertahanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan merampas barang tertentu untuk Daerah.