Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1953 tentang Apotik Darurat

Juga dikenal sebagai: UU 4/1953 · UU No. 4 Tahun 1953 · UU Nomor 4 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1953Tanggal Penetapan:2 Februari 1953
Kesehatan & FarmasiProfesiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaApotik Darurat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1953
Tanggal Penetapan02 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat karena kurangnya apoteker di Indonesia yang menyebabkan distribusi obat-obatan tidak lancar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan agar asisten-apoteker dapat diberi izin untuk menjalankan ilmu farmasi secara mandiri di apotek tertentu.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada asisten-apoteker untuk menjalankan apotek dengan izin dari Menteri Kesehatan, setelah memenuhi syarat pengalaman kerja. Izin ini dapat dicabut sewaktu-waktu. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan apoteker, namun dengan pembatasan tertentu. Pemegang izin dilarang menyerahkan barang beracun tanpa resep dokter dan dilarang memiliki atau menjual narkotika tertentu. Mereka hanya dapat memperoleh bahan dari sumber yang ditentukan dan dilarang mengekspor obat-obatan. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan sampai 5 tahun sesudah Fakultas Indonesia bagian Farmasi menghasilkan apoteker-apoteker yang pertama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 dapat dikenai hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.