di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1953 tentang Apotik Darurat
Juga dikenal sebagai: UU 4/1953 · UU No. 4 Tahun 1953 · UU Nomor 4 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat karena kurangnya apoteker di Indonesia yang menyebabkan distribusi obat-obatan tidak lancar. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan agar asisten-apoteker dapat diberi izin untuk menjalankan ilmu farmasi secara mandiri di apotek tertentu.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada asisten-apoteker untuk menjalankan apotek dengan izin dari Menteri Kesehatan, setelah memenuhi syarat pengalaman kerja. Izin ini dapat dicabut sewaktu-waktu. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan apoteker, namun dengan pembatasan tertentu. Pemegang izin dilarang menyerahkan barang beracun tanpa resep dokter dan dilarang memiliki atau menjual narkotika tertentu. Mereka hanya dapat memperoleh bahan dari sumber yang ditentukan dan dilarang mengekspor obat-obatan. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan lebih lanjut.