di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1956 · UUDrt No. 3 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang Darurat ini dibuat untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante sebelum mereka dilantik. Pemerintah berpendapat bahwa kedudukan keuangan Ketua Konstituante dapat disamakan dengan Ketua D.P.R., namun dengan perbedaan dalam tunjangan tetap dan uang sidang.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Ketua mendapatkan gaji bulanan, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, rumah dinas, dan mobil dinas. Wakil Ketua mendapatkan tunjangan tetap dan fasilitas mobil dinas. Anggota Konstituante mendapatkan uang duduk dan penggantian biaya perjalanan serta penginapan. Selain itu, diatur juga penggantian biaya pengobatan dan tunjangan kecelakaan bagi mereka yang menjalankan tugas. Hak-hak lain yang diberikan kepada anggota D.P.R. juga umumnya diberikan kepada anggota Konstituante.