Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1956 · UUDrt No. 3 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1956Tanggal Penetapan:8 Oktober 1956
Organisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1956
Tanggal Penetapan08 Oktober 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang Darurat ini dibuat untuk mengatur kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante sebelum mereka dilantik. Pemerintah berpendapat bahwa kedudukan keuangan Ketua Konstituante dapat disamakan dengan Ketua D.P.R., namun dengan perbedaan dalam tunjangan tetap dan uang sidang.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan gaji dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Ketua mendapatkan gaji bulanan, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, rumah dinas, dan mobil dinas. Wakil Ketua mendapatkan tunjangan tetap dan fasilitas mobil dinas. Anggota Konstituante mendapatkan uang duduk dan penggantian biaya perjalanan serta penginapan. Selain itu, diatur juga penggantian biaya pengobatan dan tunjangan kecelakaan bagi mereka yang menjalankan tugas. Hak-hak lain yang diberikan kepada anggota D.P.R. juga umumnya diberikan kepada anggota Konstituante.

(-)

(-)