Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon

Juga dikenal sebagai: PADK OJK 6/2026 · PADK OJK No. 6 Tahun 2026 · PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2026Tanggal Penetapan:24 Juli 2026
Pasar ModalLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Karbon

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2026
Tanggal Penetapan24 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon, yang mencakup persyaratan unit karbon yang dapat diperdagangkan, ketentuan permodalan bagi penyelenggara bursa karbon, serta kriteria integritas dan kelayakan keuangan bagi pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar operasional dan pengendalian internal sistem perdagangan, prosedur permohonan izin usaha, mekanisme persetujuan peraturan dan anggaran dasar, serta kewajiban pelaporan berkala dan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan penuh dalam melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon untuk memastikan integritas pasar dan kepatuhan terhadap standar nasional maupun internasional.

(-)

(-)