Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon, yang mencakup persyaratan unit karbon yang dapat diperdagangkan, ketentuan permodalan bagi penyelenggara bursa karbon, serta kriteria integritas dan kelayakan keuangan bagi pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar operasional dan pengendalian internal sistem perdagangan, prosedur permohonan izin usaha, mekanisme persetujuan peraturan dan anggaran dasar, serta kewajiban pelaporan berkala dan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memegang kewenangan penuh dalam melakukan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan perdagangan karbon melalui bursa karbon untuk memastikan integritas pasar dan kepatuhan terhadap standar nasional maupun internasional.