Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Way Kanan. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ini akan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Daerah hukum masing-masing pengadilan baru ini meliputi wilayah kabupaten terkait, dan pembiayaan operasionalnya akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan struktur organisasi pengadilan baru ini akan ditentukan oleh Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.