Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, Dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2004 · Keppres No. 30 Tahun 2004 · Keppres Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2004Tanggal Penetapan:13 April 2004
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, Dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 2004
Tanggal Penetapan13 April 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana, maka wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten Lampung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Metro. 2. Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, maka wilayah Kabupaten Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Way Kanan. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ini akan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Daerah hukum masing-masing pengadilan baru ini meliputi wilayah kabupaten terkait, dan pembiayaan operasionalnya akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan struktur organisasi pengadilan baru ini akan ditentukan oleh Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Metro. 2. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana. 3. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. 4. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

(-)