Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 30); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Pokok-pokok Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019 meliputi pendapatan sebesar Rp2.076.658.114.142,00, belanja sebesar Rp1.701.313.169.024,00, transfer sebesar Rp361.414.681.400,00, dan surplus/defisit sebesar Rp13.930.263.718,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp125.149.497.291,00 dan pengeluaran sebesar Rp9.086.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp116.063.497.291,00. Selisih lebih/(kurang) pembiayaan anggaran adalah Rp129.993.761.009,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)