Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 18/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku22 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk: - Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik. - Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat. - Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik. - Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan). BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan menunjuk Kepala SKPD penerbit IUJK. IUJK berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. BUJK mengajukan permohonan tertulis IUJK kepada Walikota melalui SKPD yang ditunjuk, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan/atau penutupan izin. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).