Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2009 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2009
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta keadaan sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 5.950.571.845.514,00 menjadi Rp. 6.691.922.350.214,00 (bertambah Rp. 741.350.504.700,00).
  2. Belanja: Semula Rp. 6.314.055.748.418,00 menjadi Rp. 8.395.165.214.727,00 (bertambah Rp. 2.081.109.466.309,00).
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 467.075.902.904,00 menjadi Rp. 2.061.246.528.540,00 (bertambah Rp. 1.594.170.625.636,00).
    • Pengeluaran: Semula Rp. 103.592.000.000,00 menjadi Rp. 358.003.664.027,00 (bertambah Rp. 254.411.664.027,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi daerah dan pembayaran pokok utang).

Peraturan ini juga mengatur mengenai kondisi darurat dan mendesak yang dapat menyebabkan penggeseran anggaran, serta memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD.

(-)

(-)