Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 3/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi. Latar belakangnya adalah pemanfaatan media hiburan yang kurang mendukung minat baca masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, dan kewajiban menjaga kelestarian koleksi.
  2. Kewajiban pemerintah kota untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta memfasilitasi layanan perpustakaan.
  3. Kewenangan pemerintah kota dalam menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan.
  4. Pembentukan perpustakaan oleh pemerintah kota dan/atau masyarakat, serta kewajiban pendaftaran perpustakaan yang dibentuk masyarakat.
  5. Jenis-jenis perpustakaan yang meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus.
  6. Ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, termasuk kualifikasi pustakawan.
  7. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
  8. Pembiayaan perpustakaan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan.
  9. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan oleh Walikota.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penyimpanan dan peminjaman bahan perpustakaan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau berisi pornografi.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis. 3. Setiap orang atau badan penyelenggara perpustakaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, paksaan, penutupan sementara, dan/atau denda administrasi paling banyak Rp. 5.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan tanda daftar perpustakaan dan/atau denda administrasi paling banyak Rp. 5.000.000,00.